Jumat, Apr 6 2012 

My Job Kamis, Feb 21 2008 

img_7202.jpg

PROFILE Kamis, Feb 21 2008 

Saya selaku pengacara dan konsultan hukum, tidak lebih berkecimpung dalam masalah.

akan tetapi semua itu adalah “My Job”, senang jadi advocate ketika mendapatkan perkara-perkara yang baru dan membutuhkan adrenalin sebagai advocate handal.

tidak semua advocate memberikan suatu pelayanan (service) dalam menangani masalah adalah sama..pasti ada perbedaan. hal ini merupakan suatu yang keliru diterapkan jika perkara yang datang ke kantor pengacara dilihat dari besar dan kecilnya biaya atau yang enak disebut honorarium pengacara…

bagi masyarakat tahunya pengacara adalah orang yang tahu akan permasalahan dan solusi hukum terhadap apa yang mereka rasakan. saat ini saya ingin menjadi advocate yang disenangi oleh semua kalangan dimasayrakat… berlebihan atau tidak itu adalah harapan dan cita-cita saya sebagai Advocate…

percaya gak percaya silahkan hubungi kami jika ada problem hukum….

thanks,

A. Ferryanto, SH

Perlindungan Anak Indonesia Kamis, Feb 21 2008 

Pembuatan undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dilatarbelakangi dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak oleh Indonesia pada tahun 1990 setelah konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB guna mengatur masalah pemenuhan Hak Anak.

Selain itu Indonesia juga mengadopsi undang-undang tentang hak asasi manusia pada tahun 1999 ( UU No. 39/1999). Meskipun sudah ada sejumlah undang-undang di yang berkaitan dengan perlindungan anak, misalnya UU Kesejahteraan Anak, UU Pengadilan Anak dll belum ada undang-undang yang secara utuh dapat mengatasi permasalahan anak. UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dapat dilihat sebagai salah satu produk dari Konvensi Hak Anak yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi anak sehubungan dengan upaya pemenuhan Hak Anak sehingga dapat mengurangi pelanggaran Hak Anak baik yang dilakukan oleh orangtua dalam konteks keluarga, masyarakat maupun negara.

Undang-undang Perlindungan Anak dibuat berdasarkan empat prinsip KHA: non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, bertahan dan berkembang, dan hak anak untuk berpartisipasi.
Pembuatan rancangan undang-undang ini dilakukan melalui proses yang cukup panjang dengan mengikutsertakan para wakil dari berbagai sektor pemerintah serta LSM, cendikiawan dan pakar dalam bidang hak anak. sebelum disahkan oleh DPR, Rancangan undang-undang Perlindungan Anak dibahas di seluruh Indonesia dan berbagai lokakarya dan seminar.

Dalam rangka melaksanakan perlindungan anak sesempurna mungkin perlu kita memahami hambatan pelaksanaan perlindungan anak agar dapat diatasi seefektif mungkin. Beberapa hambatan penting ingin dikemukakan disini yang relative sifatnya dan berkaitan dengan situasi dan kondisi tertentu anatara lain;

Perlindungan Anak di Indonesia danImplementasinya
1. Pengertian/Pemahaman tentang Anak
Dalam kenyataan kita dihadapkan pada perbedaan pandangan dan keyakinan yang kuat, yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak seorang individu, kelompok organisasi swasta atau pemerintah. Hal lain berkaitan erat dengan latar belakang pendidikan, kepentingan, nilai-nilai social kepribadian yang bersangkutan. Jadi perlu adanya usaha mengatasi hambtaan dalam masalah pengertian yang tepat mengenai anak, misalnya melalui pendidikan, penyuluhan yang meluas dan merata kepada partisipan dengan berbagai cara. Pengembangan pengertian yang tepat merupakan dasar seseorang mau ikut berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan anak.

2. Masalah kepentingan dan kewajiban
Keberhasilan dalam upaya perlindungan anak sedikit banyak bergantung dari kemampuan untuk membebaskan diri dari memprioritaskan kepentingan diri sendiri / kelompok / lembaga sehingga menjawab salah satu dari prinsip Hak Anak yaitu Kepentingan Terbaik Baik Bagi Anak menjadi hal yang utama untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan banyak halyang berkaitan dengan pemenuhan Hak Anak.

3. Masalah kerjasama dan koordinasi
Koordinasi kerjasama sangat membantu mengatur bidang minat pelayanan dalam pelaksanaan perlindungan anak yang mempunyai berbagai macam bidang pelayanan.;

4. Masalah jaminan hukum
Pelaksanaan perlindungan anak belum dijamin dengan peraturan perundang-undangan yang mantap, sehingga menghambat pelaksanaan perlindungan anak. Pelaksanaan /implementasi dari Undang-Undang belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat dalam upaua Perlindungan anak.
Saran-saran agar Penyelenggara Perlindungan Anak Indonesia berjalan efektif. Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak yang rasional positif, dan

Perlindungan Anak di Indonesia danImplementasinya
dipertanggungjawabkan serta bermanfaat ingin dikemukakan beberapa saran yang kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan bersama mengingat situasi dan kondisi yang ada pad saat ini dikemudian hari sebagi berikut :

1. Mengusahakan adanya suatu organisasi koordinasi kerjasama di bidang pelayanan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai coordinator yang memonitor dan membantu membina dan membuat pola kebijaksanaan mereka yang melibatkan diri dalam perlindungan anak pada tingkat nasional dan regional.

2. Beerupaya maksimal membuat, mengadakan penjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan berbagai cara yang mempunyai kepastian hukum.

3. Mengusahakan penyuluhan mengenai perlindungan anak serta manfaatnya secara merata dengan tujuan meningkatkan kesadaran setiap anggota masyarakat dan aparat pemerintah untuk ikut serta dalam kegiatan perlindungan anak sesuai dengan kemampuan dan berbagai cara untuk tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

4. Mengusahakan penelitian di bidang perlindungan anak agar lebih dapat memahami permasalahan untuk dapat membuat dan melakasanakan kebijaksanaan secara dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.
1. Meningkatkan pemenuhan hak-hak sipil dan kebebasan sebagai maifest pertama haknya sebagai manusia, yang mencakup :
a) Nama, status kewarganegaraan, identitas penduduk, dan akta kelahiaran;
b) Kebebasan dalam berekspresi, berpikir, berhati nurani, memeluk agama, berserikat, akses terhadap informasi yang layak baik melalui jalur organisasi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun organisasi yang dibentuk oleh mereka sendiri.
Perlindungan Anak di Indonesia dan Implementasinya
c) Perlindungan atas kehidupan pribadi
d) Tidak menjadi subjek penyiksaan, hukum yang kejam, penjara seumur hidup, penahanan semena-mena dan perampasan kebebasan.
2. Meningkatkan kualitas keluarga atau pengasuhan alternatif dalam kesejahteraan dan perlindungan anak yang mencakup :
a) Bimbingan orant tua berdasarkan minat, bakat, potensi, dan perkembangan kemampuannya;
b) Bersatu dan tinggal bersama keluarga;
c) Adopsi sesuai aturan untuk kepentingan terbaik anak;
d) Perawatan rehabilitasi bagi anak yang memerlukan.
3. Meningkatkan pemenuhan kesehtan dasar dan kesejahteraan untuk menunjang kelangsungan hidup dan tumbuh kembang secara wajar, yang mencakup :
a) Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang;
b) Kesehatan dan mencapai standar kehidupan memadai;
c) Jaminan sosial, pelayanan, fasilitas perawatan anak
4. Memberikan pendidikan waktu luang dan kegiatan budaya bagi semua anak, yang mencakup ;
a) Pendidikan, bimbingan, dan pelatihan ketrampilan kerja;
b) Pemanfaatan waktu luang dengan berbagai kegiatan, rekreasi, dan kebudayaan.
5. Meningkatkan Perlindungan dan diskriminasi,tindak kekerasan, dan keterlantaran terhadap anak dan perlindungan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang mencakup :
a) Terlindungi dari diskriminasi;
b) Terlindungi dari tindak kekerasan;
c) Terlindungi dari keterlantaran ;
d) Terlindungi dari esploitasi seksual dan Perdagangan anak;
e) Terlindungi dari situasi darurat, eksploitasi, konflik dengan hukum dan kelompok minoritas.
5
Perlindungan Anak di Indonesia dan
Implementasinya
Untuk apa KPAI dibentuk ?
Dalam BAB XI pada pasal 74 ; dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Pasal 75 mengatur tentang keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdiri dari beberapa unsur yakni ; unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyaraktan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Pasal 76 mengatu tentang tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia :
Yakni ; (1) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi,
menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantaun,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
(2) memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden
dalam rangka perlindungan anak.
VISI & MISI KPAI :
􀂄 VISI → Terjamin, Terpenuhi, dan terlindunginya hak – hak anak di Indonesia.
􀂄 Misi :
→ Menyadarkan semua orang terutama orang tua, keluarga,
masyarakat dan negara akan pentingnya perlindungan
hak-hak anak;
→ Menyadarkan anak-anak sendiri akan hak – haknya;
→ Menerima Pengaduan masyarakat dan memfasilitasi pelayanan
terhadap kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak.
6
Perlindungan Anak di Indonesia dan
Implementasinya
Strategi KPAI..
• Pengarus utamaan anak ( Child mainstreaming & child friendly) dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
• Pemberdayaan masyarakat dan partisipasi anak ( community empowerment & child participation) dalam upaya perlindungan anak.
• Pengembangan mekanisme kerjasama kemitraan (harmoneous partnership) dengan berbagai pihak.
• Pengembangan kebijakan dan penegakan hukum (law enforcement) dalam rangka perlindungan anak secara adil, konsisten, dan konsekwen.
7
1

PERAN PERADILAN DALAM PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN ANAK
Penyelenggaraan Pengadilan Anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan anak disamping kepentingan masyarakat
Bahwa Negara kesatuan RI menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan Hak Asazi Manusia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, apa yang dimaksud dengan :
♦ Hak anak adalah Hak Asazi Manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan (Ps 52 (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia).
♦ Perlindungan Anak adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Ps 1 bt 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Mengingat ciri khas dan sifat yang khas pada anak yang tidak dapat diperlakukan sebagaimana orang dewasa, lagipula perbuatan anak belum dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum pidana ( toerekenvatbaarheid ), maka terhadap anak wajib diberikan perlakuan dan perlindungan khusus. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepda anak dalam :
􀁕 situasi darurat,
􀁕 anak yang berhadapan dengan hukum,
􀁕 anak dari kelompok mini\oritas dan terisolasi,
􀁕 anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual anak yang diperdagangkan,
􀁕 anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza),
􀁕 anak korban penculikan, penjualan, perdagangan,
􀁕 anak korban kekerasan baik fisik, dan/atau mental,
􀁕 anak yang meyandang cacat, dan
􀁕 anak korban perlakuan salah dan penelantaran
A. AZAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Yang dimaksud dengan ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK adalah bahwa dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan YUDIKATIF, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Dalam hal menjamin dan menghormati hak anak negara dan pemerintah tidak dibenarkan melakukan diskriminasi / membedakan suku, agama, ras, golongan dll, sebagaimana diatur dalam Ps 2 mengingat Penyelenggaraan Perlindungan Anak harus berasaskan Pancasila dan UUD’45 dan prensip dasar Konvensi Hak Anak (CRC) yang meliputi :
2
a. Non diskriminasi
b. Kepentingan yang terbaik bagi anak.
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta
d. Penghargaan terhadap anak.
B. PENGADILAN ANAK MERUPAKAN ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI ANAK
Pengadilan anak berperan melaksanakan Perlindungan Anak di bidang Hukum Pidana maupun dibidang Hukum Perdata.
B.1 PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG HUKUM PIDANA
Jauh sebelum terbentuknya Undang-undang Perlindungan Anak sudah diatur ketentuan Undang-Undang yang melindungi anak sebagai pelaku tindak pidana dan pelaksanaannya dilakukan disidang anak di Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum setempat , yaitu:
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 45,46 dan pasal 47 yang diundangkan pada Tanggal 26 Februari 1946.
• UU Kesejahteraan Anak No. 4 tahun 1979 Pasal 1 butir 8 mengatur tentang anak yang mengalami masalah kelakuan yaitu anak yang menunjukkan tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma kemasyarakatan. Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya (pasal 6 (1). Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut, juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan Hakim (Ps 6 (2) ) UU Nomor : 4 tahun 1979).
• Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 153 (3) yang isinya “sidang yang terdakwa anak harus dilakukan tertutup untuk umum”, sedangkan ayat (5) “Hakim dapat menentukan anak yang belum mencapai usia 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang”.
• Peraturan Pemerintah (PP) N0. 7 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP pasal 19 : “tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur dan tingkat pemeriksa”.
Dengan dibentuknya Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997
yang berlaku tanggal 3 Januari 1998, 1 tahun setelah diundangkan (pasal 68). Perlindungan hukum terhadap anak lebih terjamin baik dari segi Hukum Acaranya maupun Hukum Materiil .
HAL-HAL BARU TENTANG PEMIDANAAN YANG DITUANGKAN DALAM UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK NO. 3 TAHUN 1997, antara lain :
1. Batas usia minimum seorang anak dapat diajukan ke persidangan
2. Laporan penelitian kemasyarakatan (LITMAS) merupakan hal yang wajib diajukan dipersidangan dengan ancaman putusan batal demi hukum bila tidak dipertimbangkan hakim. (Pasal 59 ayat 2)
3
3. Tindak pidana yang dilakukan bersama dengan orang dewasa atau anggota Angkatan Bersenjata RI ,maka berkas perkaranya dan acara pemeriksaan dipersidangan harus dipisahkan.
4. Tentang Pidana Pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal selain pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda dimungkinkan untuk dijatuhkan pidana pengawas . Selain Pidana Pokok terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan PIDANA TAMBAHAN, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran GANTI RUGI (pasal 23 (3) .
5. Pidana denda dapat dijatuhkan maximum ½ ancaman pidana denda orang dewasa, bila tidak dapat dibayar diganti dengan wajib latihan kerja paling lama 40 hari kerja tidak lebih dari 4 jam sehari disiang hari, dimaksudkan sebagai pengganti denda yang sekaligus untuk mendidik anak pidana agar memiliki keterampilan yang dapat bermanfaat bagi dirinya. (pasal 28)
6. Adanya hal-hal baru tentang ancaman pidana penjara terhadap anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 2 huruf a, paling lama setengah dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa (pasal 26 ayat 1).
7. Apabila anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 2 huruf a melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat diancamkan pada anak tersebut paling lama sepuluh tahun (pasal 26 ayat 2).
8. Apabila anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 2 huruf a belum berumur 12 tahun melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, maka terhadap anak tersebut hanya dijatuhkan tindakan untuk (pasal 24 (1) b). Tindakan ( maatregel) yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah :
– Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
– Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, latihan kerja ;
– menyerahkan kepada departemen Sosial, Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja .
Tindakan sebagaimana dimaksud diatas khususnya butir a dan b dapat disertai dengan teguran dan syarat-syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim pasal 24(2)
9. Macam pidana lain yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana adalah pidana pengawasan yang khususnya dapat dijatuhkan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana (pasal 1 angka 2 huruf a UU pengadilan Anak) paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana yang dimaksud diatas, maka anak tersebut ditempatkan dibawah pengawasan Jaksa dan
4
bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (pasal 30). Sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintahnya (PP)
10. Perhitungan penahanan terhadap anak dikurangi setengah bagian dari maksimum tahanan dewasa, sehingga sebagai perbandingan dapat dikemukakan disini terhadap anak dapat ditahan selama-lamanya 200 hari sedangkan untuk orang dewasa dapat ditahan 400 hari (pasal 44-50).
11. Bantuan hukum yang diberikan kepada anak diatur dalam pasal 51 merupakan Hak bagi Anak disetiap tingkat pemeriksaan .
B.2 PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG HUKUM PERDATA
Dalam bidang hukum perdata seorang anak di bawah umur belum dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, karena belum dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya, maka masih dalam keadaan ombekwaam karenanya perlu diberikan perlindungan hukum oleh orang tuanya atau walinya yang sah atau orang yang merawat, memelihara, mendidik dan membesarkan.
Dari Segi Hukum Perdata banyak ketentuan perundang-undangan yang tumpang tindih mengatur perlindungan anak antara lain :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Buku I
2. Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4 tahun 1979
3. Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1975
4. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia 1991
5. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002
6. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Misalnya :
• Identitas Anak
• Kuasa Asuh
• Anak Luar Nikah
• Perwalian
• Pencabutan Kuasa Asuh
• Pengangkatan Anak
HAL BARU DARI SEGI HUKUM PERDATA yang diatur dalam UU Perlindungan Anak antara lain :
1. Pengasuhan anak
2. Hak Sipil
3. Penghargaan terhadap Pendapat Anak
4. Hak untuk berekreasi
5. Perlindungan Khusus Anak dalam situasi darurat : pengungsi
6. Bantuan Rehabilitasi, vokasional
7. Kewarganegaraan
8. Wali Pengawas (BHP)
9. Anak Terlantar
5

PEMAHAMAN HAK ANAK DALAM MENANGANI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM.
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yangmeyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. (Ps. 59).
A. PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 butir a s/d g juncto Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan khusus bagi ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM dilaksanakan melalui :
a. Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
Pasal 16 (1)
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiyaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Pasal 17 (1) a :
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
Kaitan dengan undang-undang lain:
♦UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Ps. 66, (1), (5)
♦Penjelasan KUHAP
♦CRC/KHA Pasal 37 (d).
♦UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 40 s/d Pasal 60
♦UU No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
Ps. 12, 18 (1), 20, 25, 32
♦Per. Men. Keh No. M.04.Um.01.06 Tahun 1983 Ps. 1 (2) penempatan
♦KUHAP Ps. 19
b. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
Pasal 17 (1) b ;
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
6
a. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
b. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Penjelasan
Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidkan.
Kaitan dengan undang-undang lain:
♦UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Ps. 51, dan Ps. 52.
♦UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Ps. 66 (6)
♦CRC/KHA Ps. 37.
c. Penyediaan sarana dan prasarana khusus
Pasal. 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 17 (2) ;
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Kaitan dengan undang-undang lain:
♦UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Ps. 18, Ps. 66 (7)
♦CRC/KHA Ps. 19.
d. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiyaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
7
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
c. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
Kaitan dengan undang-undang lain:
♦KUHP Ps. 1(1)
♦Azas Praduga tidak bersalah : – pasal 4 (1) UU No. 3/1997
( presumption of innocent ) : – pasal 66 KUHAP
– pasal 8 UU 14/1970
Pemberitahuan tuduhannya : – pasal 40 UU No. 3/1997
– pasal 41 UU No. 3/1997
– pasal 56 (2) UU No.3 1997
pasal 50 KUHAP
Pemberian bantuan hukum : – pasal 51 UU No. 3/1997,
– pasal 66 (6) UU HAM No. 39/1999.
– pasal 59 KUHAP
Situasi anak diperhatikan : – pasal 6, 8, 9, 11, 12, 42,
UU No. 3/1997
– pasal 153 (3) (2) KUHAP
– pasal 66 (7) UU HAM No. 39/1999
Tidak dipaksa sebagai saksi : – anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak di perkenankan menghadiri sidang
* pasal 153 (5) KUHAP
* pasal 154 (1) KUHAP
– Anak yang belum cukup umur 15 tahun belum pernah kawin boleh memberi keterangan di persidangan tanpa disumpah
* pasal 171 (a) KUHAP
Persamaan Hak : – pasal 5 (1) UU No. 14/1970
Dapat menggunakan upaya : – pasal 12, 16, 20, UU No. 3/1997
hukum yang lebih tinggi
Bantuan cuma-cuma juru bahasa : – pasal 37 KUHAP
♦ UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Ps. 58 (2)
♦CRC/KHA Ps. 19 (2)
8
e. Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
♦UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Ps. 6, 7, 8, 9, 15, 21, 41, s/d 63.
♦KUHAP Ps. 153 (3) dan (5)
♦Kep.Men.Keh. RI. No. M.02.PW.07.10 tahun 1997 ttg : Tata Tertib Persidangan dan Tata Tertib Ruang Sidang tanggal 24-12-1997
♦Instruksi Men.Keh. RI No. M.01-UM.08.10 tahun 1996 ttg : Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Golongan Masyarakat yang kurang Mampu melalui LBH tgl. 21-11-1996.
f. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Kaitan dengan undang-undang lain :
♦UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Ps. 59
♦UU No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan Ps. 14 (1) h, j
♦Kep. Men. Keh No. 03.Pk.04.02 Tahun 1991. Ps. 18 (1)
Cuti kunjungan keluarga
♦CRC/KHA Ps. 9
g. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Pasal. 17 (2)
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 27
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukan.
Kaitan dengan undang-undang lain :
♦ UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Ps. 8 (5)
♦ UU No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
9
B. PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA
Perlindungan Anak harus tercermin dan diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, antara lain dalam BIDANG HUKUM, baik Perdata maupun Pidana, yang dalam tulisan ini dibatasi dalam bidang Pidana.
Perlindungan hukum terhadap Anak korban kekerasan dan perlakuan salah seyogyanya sudah dapat dilaksanakan, bukan merupakan angan-angan saja karena merupakan Hak Anak yang harus diterima oleh yang bersangkutan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (1) perlindungan khusus bagi anak sebagai korban tindak pidana dilaksanakan melalui :
a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
Pasal 18
Setiap anak yang menajdi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Penjelasan : Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.
Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Ps 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Kaitan dengan Undang-Undang lain :
♦ Ps 34 CRC
♦ Ps 65 HAM
Pasal 67
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalah gunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Ps 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Kaitan dengan Undang-Undang lain :
♦ Ps 34 dan Ps 39 CRC
♦ Ps 65 HAM
10
Pasal 68
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Ps 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Kaitan dengan Undang-Undang lain :
♦ Ps 34 CRC
♦ Ps 65 HAM
Pasal 69
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Ps 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :
a. penyebar luasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Kaitan dengan Undang-Undang lain :
♦ Ps 32 CRC
♦ Ps 64 HAM
Pasal 71
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Kaitan dengan undang-undang lain :
♦ Ps 11, 19 dan 37 CRC
♦ Ps 53 (1), 57, 58 (1) dan Ps 65 HAM
b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
♦ UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Ps. 8
♦ UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ps. 17 (2)
♦ UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Ps. 10 (c)
c. Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
♦ UU No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ps. 13, 14, 15, 16, 20, 22 dan 27
♦ RUU Perlindungan Saksi dan Korban
d. Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
♦ UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Ps. 14 (2), Ps. 17 dan 18 (4)
♦ UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ps. 25
♦ RUU Perlindungan Saksi dan Korban
11
BAB III
PEMIDANAAN ANAK MERUPAKAN ULTIMUM REMEDIUM
ANAK BUKAN MINIATUR ORANG DEWASA. Bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategi dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut, dihadapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku dikalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum, tanpa mengenal status sosial dan ekonomi.
Penyimpangan tingkah laku anak atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negative dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala cirri dan sifatnya yang khas. Ciri dan sifat khas anak diawali dengan pertanyaan berapa batas usia minimum seorang anak dapat diminta pertanggung jawaban pidananya.
A. BATAS USIA MINIMUM (PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA ANAK)
Mengingat bahwa pertanggung jawaban anak dalam hukum pidana (toerekenvatbaarheid) atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya adalah belum sempurna seperti orang dewasa, maka perlu adanya ketentuan tentang batas usia minimum bagi anak untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai perbandingan yaitu dalam KUHP (lama) belum menentukan batas usia minimum tersebut, karena pasal 45 KUHP hanya menentukan sebelum batas umur (16 tahun) untuk dapat dijatuhi tindakan ataupun pidana, yang lain jenisnya atau lebih ringan dari pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang dewasa. Dengan demikian menurut ketentuan tersebut, dapat dikatakan formil juridis anak berumur 0 tahun, satu tahun hingga misalnya sampai 6 -7 tahun dapat dituntut pidana, sedangkan dilihat baik dari segi biologis maupun psychologis anak-anak seumur itu tidak dapat diharapkan mengerti akan sifat baik buruknya suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian.
Kebanyakan negara mempunyai batas umur minimum dan batas maksimum seorang anak untuk dapat diajukan ke sidang anak, dengan pengertian batas umur minimum hanya berlaku bagi delinquent child / anak nakal, sedangkan bagi neglected/Independent Child/Anak Terlantar tidak ada batas usia minimum. Sebagai perbandingan dengan negara-negara tersebut (Lihat Power Point).
Dalam Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 diatur batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang adalah sekurang-kurangnya 8 tahun dan belum mencapai umur 18 tahun serta belum menikah, dengan penjelasan bahwa batas umur 8 th
12
bagi anak nakal untuk dapat diajukan kesidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis. Bahwa anak yang belum mencapai 8 th dianggap belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam hal ini anak yang belum mencapai usia 8 th diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik (Ps 5 (1). Apabila penyidik berpendapat, bahwa anak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut masih dapat dibina, oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya (Ps 5 (2). Namun sebaliknya apabila menurut hasil pemeriksaan ternyata Penyidik berkesimpulan bahwa anak tersebut tidak dapat lagi dibina, maka menjadi kewenangan Penyidik untuk menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan (Ps 5 (3).
Dalam RUU KUHP, diatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggung jawabkan secara pidana bagi seorang anak yang melakukan tindak pidana. Penentuan batas usia 12 (dua belas tahun) didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Seorang anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana dan karena itu penyelesaian kasusnya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan lainnya, (Penulis dari sejak semula condong untuk menyetujui batas usia minimum anak adalah 12 tahun).
Menurut Beijing Rules yang mengatur tentang Peraturan-peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Remaja mencantumkan bahwa pembatasan-pembatasan usia akan tergantung pada, dan acara eksplisit di buat tergantung pada, setiap sistem hukum masing-masing, dengan demikian menghormati secara penuh sistem-sistem ekonomi, sosial, politik, budaya dan hukum dari Negara-negara anggota. Hal ini mengarah pada keragaman yang luas akan usia-usia yang masuk dalam “definisi remaja”, berkisar antara 7 tahun hingga 18 tahun atau lebih tua. Keragaman seperti ini tampaknya tidak terhindarkan mengingat sistem-sistem hukum nasional yang berbeda dan tidak mengurangi pengaruh Peraturan-peraturan Minimum Standar ini.
B. PENERAPAN DAN PENEGAKAN HUKUM
1. Wajah sistem peradilan kita masih terlalu sering menampakan sikap kurang peduli dari para aparat penegak hukum. Penerapan dan penegakan hukum adalah untuk menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab nasional.
Disiplin ini tidak dapat diharapkan ada, apabila sebagai anggota masyarakat masih kurang menghargai hukum atau merasa dirinya berada “diatas hukum”, atau menggunakan hukum untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri atau golongan tertentu.
♦ Dalam menyelesaikan masalah ANAK NAKAL, karena mengingat sifatnya yang khusus dari anak, maka bilamana usaha persuasif tidak berhasil baru ditempuh upaya terakhir guna penyelesaiannya kemudian disalurkan melalui Pengadilan Anak, agar ada jaminan bahwa usaha tersebut dilakukan benar-benar untuk kepentingan terbaik bagi anak dan ketertiban masyarakat, tanpa mengabaikan terlaksananya keadilan. Bertitik tolak dari maksud tersebut maka acara Pengadilan Anak sejak awal/ditangkap sampai diputus dan perlakuan selanjutnya dalam pembinaan, hendaknya dilakukan oleh pejabat-pejabat yang terdidik secara khusus yang benar-benar mengetahui dan memahami tentang masalah anak,
13
terutama, Penyidik Anak , Penuntut Umum Anak , Hakim anak, BAPAS/LAPAS ANAK.
2. Kesiapan Jajaran Kepolisian anak (Ps 1 bt 5 UU No. 3 tahun 1997)
● Penyidikan anak dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Kepolisian – RI atau Pejabat lain yang di tunjuk (Ps 41 (1).
● diperlukan tenaga Penyidik Anak / Polisi Anak dengan keahlian
dalam penyelidikan terhadap anak nakal memiliki latar belakang psychology ,
dedikasi dan memahami masalah anak (Ps 41 ayat 2 a & b).
● Penyidik anak wajib memeriksa tersangka :
a. dalam suasana kekeluargaan (Ps 42),
– tidak memakai Pakaian dinas
– melakukan pendekatan secara efektif ( dengan kasih sayang)
dan simpatik .
b. wajib minta pertimbangan / saran dari Pembimbing Kemasyarakatan,
ahli pendidikan, ahli kejiwaan, ahli agama, Petugas Kemasyarakatan lain.
c. Proses Penyidikan wajib dirahasiakan.
● Peyidik anak sangat berperan mengawali proses peradilan perkara anak dari sejak ditangkap, ditahan kemungkinan di adili dan dibina selanjutnya , wajib dilakukan oleh penyidik khusus yang benar – benar memahami masalah anak, (Ps 4 dan 5 UU No. 3 tahun 1997), perlukah terhadap anak nakal ditangani dengan sistem pemikiran baru diskresi , deversi atau dengan restorative justice, yang hingga kini belum ada ketentuan yang jelas, apakah perlu dibuat SKB antar Pimpinan Penegak Hukum.
3. Kesiapan Penuntut Umum Anak (Ps 1 bt 6).
Tugas Penuntut Umum Anak ditetapkan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk Ps 53 (1) :
● dengan syarat telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak Ps 53 (2).
● kewajiban dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai KUHP (Ps 54).
● memperhatikan Hukum Acara Perundangan : atribut, pengajuan berkas perkara (kemungkinan splitsing) Ps 6,7,8.
● dalam melakukan tugas penuntutan, Penuntut Umum Anak berwenang untuk menerapkan tuntutan dengan : Pidana bersyarat (Ps 29)
a. Pidana pokok : penjara, kurungan, denda) atau
b. Tindakan (Ps 24) : mengembalikan kepada orang tua, menyerahkan kepada negara atau kepada Departemen Sosial.
● Dalam penetapan proses peradilan pidana yang dilaksanakan oleh Jaksa kedudukan korban harus mendapat penanganan wajar dan memperhatikan
a. Hak korban dalam KUHAP
b. Menggabungkan perkara dengan tuntutan ganti rugi
c. mohon pemeriksaan pra-peradilan
d. penghentian penyidikan/penuntutan
14
4. Kesiapan Hakim Anak (Ps 1 bt 9)
● Sidang Pengadilan anak disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. (Ps 3)
● Peran MA dalam sidang Pengadilan Anak, Petunjuk-petunjuk kepada Hakim yang menangani perkara anak sudah banyak diberikan oleh MA-RI melalui :
1. Surat Edaran MA No. 2 tahun 1954 (17 Desember 1954 tentang Perkumpulan Pra Yuwana (Pro Yuventute), mengenai pemberian pendamping, bantuan hukum bagi anak yang kurang mampu dalam perkara pidana.
2. SEMA No. 3 tahun 1959 (15 Februari 1959) tentang saran memeriksa perkara pidana dengan pintu tertutup terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa.
3. SEMA No. 6 tahun 1987 (17 November 1987 tentang Tata Tertib Sidang Anak antara lain Penunjukan Hakim Anak untuk perkara tindak pidana yang dilakukan anak.
4. SKMA-RI No. KMA/015/SK/V 1988 tentang Penunjukan Hakim Agung mengenai masalah-masalah bersangkutan dengan Pengadilan Anak di MA.
5. SEMA No. 1 tahun 1995 (6 September 1995) tentang Yayasan Pra Yuwana di Indonesia.
● Bahwa Hakim Indonesia sudah melaksanakan “SIDANG ANAK” berdasarkan pedoman-pedoman yang diberikan oleh Mahkamah Agung, sehingga jauh-jauh sebelum Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of the Child, sidang anak sudah di praktekan dengan pemeriksaan sidang tertutup (jauh sebelum terbitnya KUHAP 1981 Ps 153)
● Undang Undang Pengadilan Anak No. 3 tahun 1997 merupakan Hukum Acara Khusus tentang Tata Cara menyidangkan perkara tindak pidana anak, sedangkan Pemidanaannya masih mengacu kepada KUHP, kecuali pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku lagi Ps 45, 46 dan 47 KUHP (Ps 67).
● Dengan berlakunya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak didalamnya diatur pula baik mengenai Hukum Acara maupun Hukum materiilnya dan ketentuan Pidana melengkapi sanksi-sanksi pidana yang diatur di KUHP.
● Penerapan hukum dalam memproses perkara pidana anak pada tahun 2005 – 2006, sudah digunakan UU Perlindungan Anak, sekurang-kurangnya Jaksa dalam mengajukan dakwaan dengan cara berjenjang, bilamana hukuman lebih berat di KUHP maka akan diterapkan KUHP selanjutnya dengan ketentuan lain berjenjang (primair, subsidair dst).
● Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang terbanyak adalah Pencurian, Narkoba, Susila, termasuk Perkosaan, Percabulan sebagai akibat nonton VCD porno.
● Menghadirkan Orang Tua dipersidangan banyak menimbulkan kendala, karena tidak diketahui tempat tinggal orang tua (anak yang disidangkan banyak anak jalanan, anak gelandangan). Demikian juga anak yang dipindahkan ke RUTAN lain misalnya di Jawa sehingga Orang tua yang tinggal di Sumatera tidak mampu menghadiri sidang anak karena ketiadaan biaya.
● Masih banyak aparat Penegak hukum yang belum memahami pelaksanaan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
15
● Dalam penerapan pemidanaan Hakim wajib :
1. mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan. Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
2. Bertitik tolak pada Ps 37 (b) CRC :
“ Tidak seorang anakpun akan dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau penghukuman seorang anak harus sesuai dengan hukum dan akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan jangka waktu yang paling pendek.”
Yang menjadi dasar pembentukan Ps 66 (4) UU HAM No. 39 tahun 1999, dan juga dasar dari pembentukan Ps 16 (3) UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak :
“ Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai Upaya Terakhir.”
3. Memperhatikan berlakunya perlindungan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum melalui :
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus anak sejak dini;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.(lihat lebih lengkap di BAB II , hal. 5-10.
4. Dari hasil Pemetaan dilapangan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI sejak tanggal 20 Maret 2006 Khususnya untuk DKI-Jakarta Pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang harus merupakan ULTIMUM REMEDIUM dimungkinkan memberi PIDANA POKOK atau TINDAKAN (maat regel).
5. PIDANA BERSYARAT, Ps 29 (7) UU No. 3 tahun 1997 tidak diterapkan, karena Jaksa akan berkewajiban untuk melakukan pengawasan ( Jaksa tidak mau repot). Sementara Hakimnya memberi toleransi , karenanya pemidanaan tersebut tidak digunakan.
6. Putusan Hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar, bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
16
7. PIDANA DENDA (Ps 28) belum pernah diterapkan, karena kurang sosialisasi, Jaksa / Hakim selain belum memahami bagaimana melaksanakannya, sarana tempat pelatihan di LP Anak ataupun di Departemen Sosial atau ditempat-tempat lain belum disiapkan.
Menurut Ps 22 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pemerintah diwajibkan untuk menyiapkan sarana dan prasarananya, maksud dari penerapan Ps 28 (hukuman denda) UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, karena dalam ayat (3) Hakim dapat memerintahkan “wajib pelatihan kerja” sebagai “pengganti denda” dilakukan paling lama 90 hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari. Sehingga anak sudah mempunyai ketrampilan selepas melaksanakan pelatihan kerja pengganti denda tersebut.
8. Ternyata Lembaga Pemasyarakatan Anak, Departemen Sosial, Dinas BINTAL KESOS, Propinsi DKI Jakarta memiliki Panti-panti sosial yang besar kemungkinan dapat menampung anak-anak pidana yang telah diputus Pengadilan untuk dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas di dalam panti-panti tersebut untuk memberi pelatihan kerja kepada anak pidana demi masa depan mereka, karena masa depan anak-anak adalah masa depan bangsa kita.
9. Kiranya diperlukan koordinasi yang intensif antar lembaga yaitu Departemen Hukum & HAM , Departemen Sosial, Mahkamah Agung dan Departemen Dalam Negeri, karena tidak banyak Hakim di Pengadilan yang mengetahui adanya panti semacam itu yang amat diperlukan oleh Hakim untuk dapat memberi fasilitas pelatihan kerja pendidikan yang terbaik bagi anak pidana yang akan diputus.
10. PIDANA PENGAWASAN Ps 30, Pembayaran Ganti rugi Ps 23 (3), (LAPAS Anak) Ps 60, (Anak Pidana yg mencapai umur 18 th) Ps 61, (Pembebasan bersyarat) Ps 62 dan (Anak Negara) Ps 63 UU No. 3 tahun 1997 belum ada Peraturan Pemerintahnya , sehingga belum bisa diterapkan.
11. Putusan-putusan Hakim (exstract vonnis = abstraksi putusan = dictum) yang di ucapkan dipersidangan seharusnya pada hari yang sama diserahkan kepada Jaksa selaku eksekutor , tetapi pada kenyataannya masih banyak yang belum di terima oleh Jaksa atau / di kirim ke Kejaksaan/RUTAN, sehingga terjadi kesulitan untuk melaksanakan eksekusi dalam penyerahan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan sering terjadi terpidana telah menyelesaikan hukumannya tetapi vonnis belum juga selesai dari Pengadilan
( laporan dari Departemen Hukum & HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta RUTAN Jakarta Timur).
1. Daftar 15 Nama Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Yang Telah DiPutus dan Belum Dikirimkan Vonisnya, Tertanggal 18 April 2006.
2. Daftar 23 Nama-nama Tahanan Anak Rutan Jakarta Timur yang telah diputus oleh PN Jakarta Barat, Tertanggal 6 Mei 2006. (Belum ada vonisnya)
3. Daftar 20 Nama Tahanan Anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang telah diputus, Tertanggal 6 Mei 2006. (Belum ada vonisnya)
4. Daftar 8 Nama Tahanan Anak Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah diputus, Tertanggal 6 Mei 2006. (Belum ada vonisnya)
17
● Penerapan peraturan hukum oleh Hakim agar tidak segan menggali nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan pasal 28 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yo pasal 27 UU No.1 tahun 1970, Yurisprudensi, doktrin, dan konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi.
5. Kesiapan LAPAS Anak sebagai Penegak Hukum
● LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps 1 bt 3 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
● Bahwa sistem Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegak hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab .
● Selain tugas Balai Pemasyarakatan sebagai perantara untuk melaksanakan bimbingan Pemasyarakatan, dalam perkara anak BAPAS bertugas mempersiapkan LITMAS yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan, selaku pejabat fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas Pembinaan, Pengamanan dan Pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan.
● LITMAS hendaknya dibuat berdasarkan fakta-fakta yang jelas, bagaimana keadaan anak disekolah, dilingkungan tempat tinggalnya, keterangan RT, RW, Lurah setempat, bagaimana kehidupan sehari-hari anak tersangka tersebut.
● Keluhan dan keberatan masyarakat setempat, data-data yang perlu dipelajari Hakim dalam mempertimbangkan Pemidanaan yang akan dijatuhkan (dengan ancaman batal demi hukum bilamana LITMAS tidak dipertimbangkan Hakim). (Ps 59 (2)
● = Anak yang Diserahkan ke Departemen Sosial atas putusan Hakim yang dijatuhi “Tindakan” oleh Pengadilan dan ditempatkan di Panti Sosial, “MARSUDI PUTRA” = ( Khusus untuk anak laki- laki) :
1. Deni Supriyanto /JU, Umur 16 th
Pts 4 bln, Ps 362 KUHP
2. Edi Wicaksono/JU, Umur 16 th
Pts 4 bln, UU No. 12 tahun 1951
3. Kelana Irawan /JT, Umur 16 th
Pts 8 bln, Ps 170 KUHP
4. Arpian / JT, Umur 15 th
Pts 8 bln, Ps 170 KUHP
5. Danu Ridwan, Umur 16 th
Pts 8 bln, Ps 170 KUHP
6. Sariyati / JT, Umur 17 th
Pts 6 bln, Ps 362 KUHP
7. Sri Rosmita / JT, Umur 16 th
Pts 6 bln, Ps 362 KUHP
8. 1 (satu) Putusan tindakan, tetapi vonisnya berbunyi pidana ?
Departemen Sosial belum ada Rumah Penampungan Khusus untuk Anak Perempuan yang dijatuhi Tindakan oleh Pengadilan .
18
● Peningkatan jumlah Anak Bermasalah dengan Hukum, tidak di-imbangi dengan penambahan Lembaga Pemasyarakatan Anak, sehingga terjadi kondisi yang tidak mere presentasikan kepentingan terbaik dan kebutuhan anak dengan akibat
a. anak sudah diputus perkaranya yang seharusnya sudah menjadi anak pidana tetapi penempatannya tetap di Rumah Tahanan (RUTAN).
b. penghunian LAPA Anak melebihi kapasitas RUTAN Anak berkapasitas 400 dihuni 1455 anak terdiri dari : – 448 anak
– 371 pemuda
C. PEMIDANAAN ANAK MERUPAKAN UPAYA TERAKHIR
Yang dimaksud dengan PEMIDANAAN ialah upaya untuk menyadarkan para Pidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat pada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai.
Usaha kesejahteraan anak tidak saja dalam bentuk sandang pangan dan papan tetapi meliputi usaha Pembinaan, Pengembangan, Pencegahan dan Rehabilitasi.
Mengingat kekhususan yang dimiliki anak, baik dari segi rokhani dan jasmani, maupun dari segi pertanggungan jawab pidana atas prilaku dan tindakannya, maka haruslah diusahakan agar pemidanaan terhadap anak terutama pidana perampasan kemerdekaan merupakan UPAYA TERAKHIR (Ultimum Remedium) bilamana upaya lain tidak berhasil.
♦ Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis maupun mental spritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuannya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar serta harus merupakan kesempatan terakhir (Ultimum Remedium).
♦ Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.(Ps 14 UU No. 23 Tahun 2002)
♦ Penangkapan,penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.(Ps 16 (3) UU No.23 Tahun 2002, Ps 66 (4) UU HAM No. 39 tahun 1999)
♦ Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.(Ps 59 (1) UU HAM No.39 Tahun1999)
19
BAB IV
KEADILAN : DIMANA ENGKAU BERADA
 Sulitkah Dicari
 Mudahkah Didapat
 Sudahkah Tercapai
A. KEBENARAN & KEADILAN
Setiap putusan Hakim diawali dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” .
Benar belum tentu adil, akan tetapi sebagai Hakim harus beranimengatakan
KEBENARAN. Hindarkan motto : too good, to be true, karena kebenaran harus diikuti dengan KEADILAN.
KEADILAN itu cantik dan menggairahkan sangat didambakan oleh setiap insan dalam kehidupan masyarakat , tidak saja dalam Era Reformasi ini , tetapi selalu diperjuangkan oleh umat manusia dari masa ke masa sepanjang zaman, namun keadilan itu sendiri selalu tersembunyi dikedalaman lubuk sanubari . Meskipun keadilan itu bersifat sangat relatif, abstrak dan tidak bisa diraba wujudnya , namun dapat dirasakan baik oleh korban , pelaku kejahatan dan oleh masyarakat .
Pemidanaan hendaknya dijatuhkan sesuai dan setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya demikian dikemukakan antara lain dalam SEMA yang diberikan sebagi pedoman bagi Hakim untuk menjatuhkan pemidanaan dengan yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 05 tahun 1973 tanggal 3 September 1973 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya.
Hakim dalam memutus perkara tidak hanya sekedar menjatuhkan pemidanaan berdasarkan perasaan yang mati, balas dendam atau dengan menjatuhkan hukum berat yang maksimal, Hakim yang demikian akan mendapatkan predikat “Tukang Hukum Profesional”, sebaliknya tidak dapat dibenarkan pula untuk menjatuhkan pidana terlalu ringan yang sangat mencolok sampai hampir batas minimal dengan akibat dapat menimbulkan gejolak rasa ketidak adilan dalam masyarakat (DISPARATIS DALAM PEMIDANAAN ) dan menimbulkan akibat yang selalu dihubungkan dengan adanya pengaruh faktor Non Teknis sebagai akibat ketidak disiplinan Hakim ( adanya faktor X ! ). Hakim harus dapat memberi putusan hingga tercapai “precise justice”, pemidanaan yang tepat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang pas! Prof. Dr. Soenardji, S.H. menggunakan istilah Ketepatan dan Keserasian Pemidanaan.
Sangat sulit memberi definisi tentang KEADILAN yang komprihensif dan integralistik , netral dan memuaskan bagi seluruh kelompok masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa kita baru memahami adanya KEADILAN bilamana terjadi pemidanaan yang dianggap tidak adil, sehingga pemidanaan itu memberi makna pelanggaran atas rasa keadilan masyarakat, kita menyadari bahwa keadilan selalu
20
datang terlambat, karena harus diperjuangkan. Pedoman pemidanaan yang memenuhi Rasa Keadilan dilaksanakan dengan menggunakan keyakinan, rasa keadilan dari hati nurani “SENSE OF JUSTICE” “feeling”. Hindarkan kesan bahwa pelaksanaan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana kita hanya sebagai pencerminan “game of chance” main untung-untungan seolah-olah adu nasib → sial atau mujur. Keberanian Hakim memutus perkara jangan hanya sekedar memberi putusan yang bercorak “LEGAL JUSTICE” semata-mata berdasarkan Undang-undang, tetapi sekaligus harus mengandung nilai “MORAL JUSTICE”, keyakinan yang adil dari hati nurani yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat menjembatani kesenjangan antara rumusan perundang-undangan yang konservatif yang tidak sesuai lagi dengan nilai rasa keadilan masyarakat dengan perubahan kesadaran hukum masyarakat, karena Hukum selalu terlambat datangnya .
BASTIAN HUKUM
. KEP
Kepastian Hukum, diperoleh karena masyarakat mentaati putusan Hakim yang dianggap adil dan benar, atas dasar putusan yang adil dan benar dari Hakim, masyarakat dengan sadar dan atas kemauan sendiri akan melaksanakan putusan tersebut .
Kepastian Hukum diwujudkan dengan dapat dilaksanakannya putusan-putusan Hakim dengan tuntas :
a. oleh para pihak yang dengan sukarela melaksanakannya.
b. oleh Pengadilan dengan proses eksekusi sesuai Hukum Acara
c. dalam melaksanakan putusan Pengadilan diusahakan agar perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara .
Karena dianggap demikian pentingnya arti “Kepastian Hukum” bagi masyarakat, maka diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen II pasal 28 D).
“Bahwa setiap orang berhak atas pengamanan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
C. BU
DAYA HUKUM
Budaya Hukum hendaknya tidak saja dikembangkan bagi semua lapisan masyarakat , tetapi harus dimengerti dan disadari terutama bagi Penyelenggara negara dibidang Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif apa yang menjadi kewajiban serta larangan-larangan yang semuanya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia ini, disamping Hak-hak dan fasilitas yang mereka eroleh .
p
Hendaknya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dijunjung tinggi, menjadi commitment dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh para Penyelenggara Negara ( dari tingkat pusat sampai ke daerah ) untuk dapat menjadi panutan dan i oleh masyarakat luas , : Contoh / Panutan harus datang dari Atasan .
diikut
Setiap Hakim mengawali tugasnya dengan mengucapkan Sumpah Jabatan / Janji termasuk Hakim Agung, mengawali tugasnya dengan melafaskan Sumpah Jabatan / Janji yang antara lain berbunyi : “ ……….. untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini , tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian ………… senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, seksama …………. melaksanakan kewajiban
21
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya …………. berbudi baik dan jujur dalam menegakan hukum dan keadilan” .
Hendaknya Sumpah Jabatan / Janji tersebut dilaksanakan dengan konsekwen tanpa ditafsirkan untuk hal-hal yang menguntungkan diri sendiri ( boleh “menerima yang tidak langsung” bila perkara sudah diputus). Penafsiran tersebut selama ini merupakan inti permasalahan / kolusi yang dapat menjadi tindakan penyalah gunaan wewenang atau Tindak Pidana Korupsi yang sekarang lebih ditegaskan dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana si .
Korup
Selanjutnya untuk kita simak bersama , bahwa telah ditetapkan dalam TAP MPR-RI No. XI/MPR/1998 yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dimana Penyelenggara Negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa dan negara . Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, Penyelenggara Negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya, serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan terbitnya Instruksi Presiden RI No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada seluruh pejabat Pemerintah termasuk Katagori Penyelenggara Negara termasuk Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum di instruksikan antara lain meningkatkan pengawasan dan pembinaan aparatur untuk MENIADAKAN PERILAKU KORUPTIF DILINGKUNGANNYA (Butir sepuluh).
Perilaku koruptif merupakan pintu masuk / entre point melakukan tindak pidana korupsi. Demikian pula selaku pimpinan / atasan yang melakukan PEMBIARAN terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya dianggap sebagai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sehingga pembinaan, peneguran termasuk tugas PENGAWASAN MELEKAT bagi pimpinan / atasan dilingkungannya.
22

KESIMPULAN & SARAN
1. Segera di buat SKB Ketua MA-RI, Jaksa Agung, KAPOLRI untuk pelaksanaan Diversi / Restorative Justice.
2. Mengadakan rapat koordinasi bersama antar Para Aparat Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, LP, BAPAS, Panitera) untuk menyamakan persepsi pemahaman berlakunya pasal-pasal di Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak menafsirkan masing-masing sendiri.
Agar System Peradilan Pidana Terpadu diterapkan (Intergrated Criminal Justice System).
3. Bilamana diwilayah Hukum Pengadilan Negeri setempat tidak ada LAPAS (BAPAS yang wajib membuat Litmas), maka hendaknya dipikirkan agar dapat di detaseer petugas BAPAS ke Kanwil setempat, sehingga Litmas dapat disampaikan ke Hakim Pengadilan tepat waktu, karena untuk pertimbangan hukum, Litmas amatlah penting, mengingat Hakim tidak mungkin meninjau lapangan setiap waktu.
4. Hakim dan Jaksa diharapkan agar dalam menerapkan pemidanaan lebih menggunakan nurani (Moral Justice) selain wajib mempertimbangkan Legal Justice sehingga dapat tercapai Presice Justice.
5. Agar Jaksa dan Hakim menerapkan juga Pemidanaan bersyarat , Pidana denda dan Tindakan karena Pemidanaan pokok (penjara) hanya diterapkan untuk kasus-kasus tertentu yang berat. Hendaknya Mind Set “tidak mau repot” dari Jaksa dan Hakim anak dirubah untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, bukan untuk kepentingan kemudahan bagi Jaksa dan Hakim. Pemidanaan penjara seharusnya merupakan upaya terakhir (ULTIMUM REMEDIUM)
6. Sosialisasi di ikuti dengan Pelatihan kepada aparat penegak hukum tentang Undang-Undang Pengadilan Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak agar lebih diperluas dilapangan, karena penerapan hukum oleh aparat penegak hukum sangat penting untuk kepentingan terbaik bagi anak (agar dihindari stigmatisasi seumur hidup bagi anak)
7. Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Ps 23 (3) Pembayaran Ganti Rugi, Pidana Pengawasan, Ps 30 (Pidana Pengawasan), Ps 60 (LAPAS anak), 61 (Anak Pidana yang mencapai umur 18 th), 62 (Pembebas bersyarat) dan 63 (anak Negara) UU No. 3 tahun 1997 agar segera diterbitkan, agar pasal tersebut dapat diterapkan, karena pemidanaan tersebut tidak perlu dilaksanakan di LAPAS, tetapi Jaksa bertugas memberi pengawasannya.
8. Teguran kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk segera pula menyelesaikan dan segera mengirimkan vonisnya ke Jaksa / RUTAN / LP untuk dapat dieksekusi oleh Jaksa (Daftar Nama Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Yang Telah Di Putus dan
23
Belum Dikirimkan Vonisnya terlampir). Bilamana ini terjadi berarti Hakim melanggar HAM Anak ! Disarankan membuat surat ke Mahkamah Agung-RI untuk menyampaikan data-data dan fakta-fakta yang didapat oleh Tim ABH dilapangan untuk ditindak lanjuti demi adanya kepastian hukum bagi anak yang dipidana.
9. Diharapkan Pemerintah dapat segera melaksanakan Ps 22 UU No. 23 tahun 2002 “Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan perlindungan anak”.
Pemerintah perlu menambah jumlah RUTAN Anak dan LAPAS Anak, “Dukungan Sarana dan Prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olah raga, rumah ibadah, balai kesehatan, (Balai Pelatihan Kerja), gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak “.(Penjelasan Ps 22 UU No. 23/2002).
Agar Departemen Sosial juga menyelenggarakan Rumah Penampungan “Marsudi Putri” Khusus anak perempuan yang dijatuhi Tindakan oleh Pengadilan.
10.Untuk melaksanakan putusan Hakim yang menjatuhkan Pidana Tindakan atau Pidana Denda dimana anak pidana harus dimasukkan ke Panti Sosial (Ps 24 (1) bt b & c atau diperintahkan untuk melakukan pelatihan kerja Ps 28 (3) di perlukan koordinasi antar Lembaga Terkait dan Pimpinan Penegak Hukum yaitu :
a. Mahkamah Agung
b. Departemen Hukum dan HAM
c. Departemen Sosial
d. Departemen Dalam Negeri
11. Agar UU Perlindungan Anak & UU Pengadilan Anak menjadi mata pelajaran (dibuat kurikulum) dan mulai sejak Sekolah Dasar.
J a k a r t a, 11 Juli 2006
(Erna Sofwan Syukrie, SH)
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN YANG BERSAHABAT DENGAN ANAK
(Makalah Seminar Nasional Pencegahan Kejahatan Terhadap Anak dengan Fokus Bahasan Kekerasan Terhadap Anak)
oleh :
DR BIBIT S. RIANTO, MM
Diselenggarakan oleh :
LEMBAGA CEGAH KEJAHATAN INDONESIA (LCKI)
Bekerjasama dengan Ubhara Jaya, UNICEF, PP-IDAI, Derap Warapsari dan CMC)
Pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2006
Di :
Grand Ballroom Sasono Mulyo Hotel Le Meridien Jakarta
Jakarta, 11 Juli 2006
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 1
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
1. PENGANTAR
a. Terima kasih kami ucapkan kepada LCKI yang telah berkenan bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) utamanya dengan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPKM) Ubhara Jaya dalam penyelenggaraan Seminar Nasional tentang Pencegahan Kejahatan Terhadap Anak, dan memberikan kesempatan kepada kami untuk ikut berbicara tentang “Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak” .
b. Dalam dunia kejahatan, di satu sisi anak memiliki kemungkinan menjadi korban kejahatan di sisi lain juga dapat menjadi pelaku kajahatan. Dalam upaya perlindungan terhadap anak tidak hanya pada saat mereka menjadi korban kejahatan, tetapi juga pada saat mereka menjadi pelaku kejahatan. Pada penulisan ini kami akan menyoroti perlindungan terhadap anak pada sisi pada saat mereka menjadi pelaku kejahatan.
c. Upaya Perlindungan dalam hal ini lebih banyak bernuansa Pencegahan (Prevention) yang pada galibnya terbagi ke dalam 2 (dua) hal pokok yaitu pencegahan yang dilakukan agar anak tidak menjadi penjahat beneran (adult criminal) melalui proses penyidikan dan penuntutan yang bersahabat dengan anak dan yang kedua adalah mencegah anak untuk tidak menjadi pelaku kejahatan dengan menangani permasalahan anak pada hulu permasalahaannya ( preemptive action).
d. Preemtive action dilakukan oleh keluarga, sekolah, institusi keagamaan, masyarakat pada umumnya, serta pihak kepolisian melalui peningkatan kepedulian terhadap permasalahan anak (VA Leonard, 1972). Kunci dari kegiatan ini adalah bagaimana menangani remaja nakal, pengalaman kami pada saat menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat tahun 1988 /1989 apabila terlambat memasang anggota Polisi di lokasi-lokasi rawan perkelahian baik pada saat mereka masuk sekolah dan pulang sekolah akan terjadi perkelahian massal. Pada kesempatan ini kami tidak membahas lebih lanjut preventif action ini.
e. Pada tulisan ini kami akan membahas tentang bagaimana seyogyanya Kepolisian dengan kewenangan penyidikannya mampu mencegah remaja nakal (penjahat pemula) tidak menjadi penjahat beneran (adult criminal), dengan pertimbangan dengan memasukkan mereka ke dalam penjara tidak akan dapat merubah perilaku mereka menjadi lebih baik sekalipun di dalam lembaga Pemsyarakatan ditangani dengan program rehabilitasi, hasil riset banyak beberapa sarjana berpendapat bahwa rehabilitasi adalah “nothing work” (Steven P Lab., 1992), bahkan mereka (anak-anak nakal) justru sebaliknya akan belajar melakukan kejahatan dari para penjahat di dalam Lembaga Pemasyarakatan, sekalipun mereka dimasukkan kedalam penjara anak-anak, di lain pihak masyarakat sudah memberikan “label” penjahat terhadap orang (anak-anak) keluaran Lembaga Pemsayarakatan.
f. Beberapa pemikiran dapat kita tawarkan dalam rangka pemecahan permasalahan ini antara lain seperti : (1) Penataan proses peradilan anak dalam proses pengadilan yang lebih manusiawi (sebagaimana diamanatkan oleh UU no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak), (2)
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 2
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
Diskresi Kepolisian untuk tidak mengajukan kasus pidana yang dilakukan oleh Penjahat Pemula ke pengadilan, (3) Non Justice System input to this proces (Steven P Lab, 1992) dengan membentuk LSM-LSM yang ikut menangani Tertiary Crime Prevention.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Pokok adalah bagaimana melindungi anak dalam proses peradilan pidana pada saat mereka (anak) melakukan perbuatan pidana.
b. Agar sampai pada alternatif pemecahan masalah, maka permasalahan pokok tersebut perlu dirinci ke dalam beberapa persoalan-persoalan yang perlu disamakan pemahamannya, sebagai berikut :
i. Anak sebagai generasi penerus kehidupan bangsa yang perlu dilindungi dan bagaimana hubungannya dengan kejahatan.
ii. Bagaimana Peradilan anak di Indonesia antara ketentuan dan pelaksanaan, serta bagaimana seyogyanya ditata sehingga bisa bersahabat dengan anak.
iii. Bagaimana alternatif pemecahan masalah yang ditawarkan untuk dapat dilaksanakan di lapangan.
3. PEMAHAMAN TERHADAP ANAK
a. Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ( Pasal 1 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Hukum Perdata bericara lain (21 tahun), Hukum Islam punya ukuran akil baliq, sedangkan UU no 3 tahun 1997 pasal 4 (1) tentang Pengadilan Anak menyebutkan batas umur 18 untuk dapat diajukan ke Sidang Anak. Mengenai umur ini berbagai macam ukuran dapat digunakan, namun dalam pembahasan ini kita ikuti aturan dalam UU no 23 / 2002 dan UU no 3 tahun 1977.
b. Anak-anak merupakan masa depan dari suatu bangsa yang harus dipersiapkan sebagai penerus eksistensi kehidupan bangsa itu, yang ke depan akan menghadapi perkembangan lingkungan yang makin kompleks, melalui proses pembelajaran dan pertumbuhan anak terutama menyangkut : (1) pematangan fisik, (2) pematangan kecerdasan (intelektual), (3) pematangan perasaan (emosional), (4) pematangan sosial dan (5) pematangan susila (moral). (Emiliana Krisnawati, 2005).
c. Selanjutnya Dr Wagiyati Soetodjo SH, MS (2005) mengemukakan mem bagi perkembangan anak kedalam 3 (tiga) kurun waktu ( fase ) yaitu : (1) Fase pertama yaitu Masa Anak Kecil dan masa perkembangan kemampuan mental, pengembangan fungsi-fungsi tubuh, perkembangan emosional, bahasa bayi dan arti bahasa bagi anak-anak, masa kritis (trozalter) pertama dan tumbuhnya seksualitas awal pada anak, pada usia 0 s/d 7 tahun, (2) Fase Kedua yaitu Masa Kanak-kanak, dari umur 7 s/d 14 tahun, yang dibagi kedalam 2 (dua) yaitu (a) Masa anak Sekolah Dasar umur 7 – 12 tahun adalah intelektual, memasuki masyarakat di luar Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 3
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
keluarga, yaitu lingkungan sekolah, teori pengamatan anak dan hidupnya perasaan, kemauan serta kemampuan anak
d. Dalam proses pembelajaran dan pertumbuhan ini tidak semua anak-anak berjalan mulus, tidak semuanya berhasil melaksanakan proses tersebut sebagaimana seharusnya, baik karena kondisi orang tuanya yang tidak memungkinkan atau situasi yang terganggu sehingga proses tidak berjalan lancar, berakibat terdapat anak yang menjadi korban dari kondisi / situasi tersebut baik sebagai korban situasi atau korban kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan.
e. Dalam hal yang terakhir yang menjadi pokok bahasan kita kali ini kita pisahkan kedalam perbuatan kenakalan remaja / juvenile delinquency yaitu perilaku menyimpang dari anak-anak / remaja yang tidak meresahkan masyarakat dan perilaku menyimpang yang telah meresahkan masyarakat. Dari pembedaan perilaku inilah yang akan menentukan tindakan penanganan yang akan kita sarankan untuk dilakukan. Namun untuk itu semua perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap proses pembelajaran dan pertumubuhan anak-anak dan generasi muda suatu bangsa.
f. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 1 huruf b UU no 23 /2002). Dengan berpedoman pada ide perlindungan anak agar mampu hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan mereka sendiri dan bangsa pada umumnya maka hak anak tersebut harus dapat dijamin keberlangsungannya.
g. Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomii dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjai korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban nkekerasan baik fisik dan /atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. (Pasal 1 huruf p UU no 23 / 2002). Dengan demikian anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlindungan.
h. Selanjutnya pasal 64 UU no 23 / 2002 mengatur :
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (pasal 59) meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a) Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak.
b) Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini.
c) Penyediaan sarana dan prasarana khusus
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 4
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
d) Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
e) Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkem bangan anak yang berhadapan dengan hukum.
f) Pemberian jaminan untuk memperthankan hubungan dengan orang-tua atau keluarga dan
g) Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Kemungkinan yang dimaksud dengan anak yang berkonflik dengan hukum termasuk di dalamnya anak yang melakukan kejahatan (sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa bahkan sebagai nara pidana, karena di dalam penjelasanpun dikatakan cukup jelas.
4. HUBUNGAN ANAK DENGAN KEJAHATAN
a. Ada tiga macam teori yang membahas mengapa seseorang menjadi jahat yaitu (1) Teori Tabularasa yang menyatakan bahwa anak dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan suci / tidak berdosa, ibarat suatu kertas putih, yang selanjutnya tergantung lingkungannya yang akan mewarnai karakter si anak ini. Anak seorang Kiai tinggal di tengah-tengah penjahat, dia akan menjadi jahat, karena kejahatan itu dipelajari, tidak tahu-tahu muncul dengan sendirinya tetapi melalui proses pembelajaran, (2) Teori Bakat / atau keturun an, sebagaimana bakat-bakat lain yang diturunkan dari orang tuanya, begitu juga bakat jahat seseorang, bahkan ada yang meneliti pada bentuk fisik (Cecare Lombrosso), (3) Teori Campuran antara bakat dan pengaruh lingkungan. Dengan teori ketiga ini rasanya kita memiliki peluang untuk dapat membina Anak nakal untuk tidak menjadi Penjahat beneran (adult Criminal).
b. V.A Leonard (1972) mengemukakan bahwa terdapat 34 (tiga puluh empat ) item kondisi yang berpengaruh kepada seorang anak untuk menjadi Anak Nakal namun terdapat 5 (lima) diantaranya yang dominan di rumah yaitu : (1) Dicipline by Farther, (2) Supervision by Mother, (3) Affection on the part of father, (4) Affection on the part of mother, (5) Cohesiveness of family. Pengalaman menunjukkan bahwa keluarga broken home punya andil besar bagi terbentuknya pribadi menyimpang dari anak-anaknya.
c. Dari pengawasan keluarga terhadap anak-anak mereka, kemudian melebar ke masyarakat, utamanya peran tokoh-tokoh masyarakat baik yang ada pada suatu lingkungan pemukiman (Ketua RT / Ketua RW dst .) memiliki andil paling tidak memantau dan diharapkan mampu mengeliminasi kenakalan remaja yang ada di lingkungannya.
d. Peran tokoh agama baik di mesjid, gereja, pura dan kuil-kuil juga diharapkan mampu memelihara anak-anak yang sudah baik (biasanya yang ke tempat-tempat ibadah adalah anak-anak yang sudah baik akhlaknya) serta mendorong mereka mengajak teman-teman sebaya / sepermainan untuk berbuat baik pula. Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 5
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
e. Peran sekolah merupakan benteng berikutnya lagi bagi upaya mengendali kan kenakalan remaja / anak-anak. Remaja nakal merupakan lampu merah bagi munculnya penjahat beneran (adult criminal).
f. Terakhir adalah kepolisian yang merupakan benteng paling ujung dalam penanggulangan kenakalan remaja, tentunya kepolisian tidak dapat bekerja sendirian, kepolisian harus bekerja sama dengan semua pihak yang terkait dengan pembinaan remaja paling tidak untuk memantau remaja nakal baik di lingkungan pemukiman, lingkungan sekolah maupun di lingkungan umum termasuk anak jalanan, sehingga kepolisian dapat mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi / mencegahnya apabila mereka sudah tidak mampu lagi melakukan pencegahan.
g. Proses selanjutnya dalam kaitan dengan perlindungan terhadap anak maka Pencegahan Kejahatan akan gagal apabila remaja nakal dimasukkan ke dalam penjara karena melakukan kejahatan. Di dalam penjara mereka akan menjadi penjahat beneran apabila mereka bertemu dengan tokoh penjahat sementara itu penerimaan masyarakat di tempat tinggal mereka akan menjadi tidak bersahabat lagi. Oleh karena itu konsep diskresi kepolisian perlu diterapkan oleh pihak kepolisian.
5. PERADILAN ANAK
a. Undang Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak dengan pertimbangan bahwa anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang (UU no 3 / 1997 Menimbang butir a)
b. Bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. (UU no3 /1997 Menimbang buitr b).
c. Pengkhususan tersebut diberikan mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta dalam Lembaga Pemasyarakatan yang dibedakan perlakuannya dari orang dewasa namun pertimbangan kepentingan anak serta pendampingan oleh petugas Pembimbinga Kemsyarakatan dijadikan pertimbangan hakim, sedangkan penghukumannya dijauhkan dari orang dewasa kecuali pada anak pidana yang setelah mencapai umur 18 tahun belum selesai menjalani masa hukumannya akan di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan tetapi dipisahkan dari yang umur 21 tahun keatas(psl 61).
d. Dengan demikian sebetulnya perlakuan terhadap anak masih sama dengan perlakuan terhadap orang dewasa, anak masih dihadapkan pada kemungkinan trauma menghadapi pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan, sebagaimana kasus yang mencuat akhir-
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 6
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
akhir ini terhadap perkara Raju di Medan yang menjadi polemik yang berkepanjangan.
e. Dr Wagiati Sutodjo, SH, M.S. (2005) menyebutkan di Negeri Belanda sebagai asal Hukum Pidana yang diterapkan di Indonesia, terdapat 2 (dua) tahap perkembangan dengan dibentuknya Wetboek van Strafrecht tahun 1881 dimana anak-anak yang berumur di bawah 10 tahun tidak dapat dituntut pidana, pelakunya diperintahkan masuk ke dalam Lembaga Pendidikan kerajaan (Rijkopvoedinghsgesticht) oleh Hakim perdata. Dalam menangani perkara pidana (umur 10 s/d 16 tahun) hakim pidana harus membuktikan adanya ordeel des onderscheid ( dapat membuat penilaian atas tindakannya serta menyadari tentang sifatnya yang terlarang dari tindakannya tersebut), apabila jawabannya ya, maka pelaku dapat dijauhi pidana orang dewasa dikurangi 1/3 nya, untuk ancaman seumur hidup berupa pidana 15 tahun paling lama. Apabila jawabannya tidak maka pelaku tidak dapat dipidana, namun apabila tinfdak pidana yang dilakukan berat, pelaku diwajibkan masuk Lembaga Pendidikan Kerajaan. Perubahan yang kemudian terjadi hakim harus sadar yang penting baginya bukan apakah anak-anak tersebut dapat dijatuhi hukuman atau tidak tetapi tindakan yang bagaimana yang harus diambil untuk mendidik anak itu. Selanjutnya pada tahun 1921 yang berlaku 1 November 1922 dibentuk Kinder Straftrecht dan dibentuknya Hakim Anak (Kinder Rechter), namun ketentuan ini tidak semuanya diterapkan di Indonesia sebagai negara jajahan hanya pada pasal-pasal 45, 46, 47, 39 (3), 40, 72 (2) KUHP yang ditujukan untuk melindungi kepentingan anak. Ketentuan ini nampaknya dicontoh dalam pembuatan UU no 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
f. Masih pernyataan sarjana yang sama di Amerika Serikat maupun di Inggris (Anglo saxon Country) menyatakan bahwa Penguasa atau raja harus bertindaksebagai parens patrie (melindungi anak-anak dan rakyat yang membutuhkan bantuan atau pertolongan). Hal ini dapat kita lihat dalam Buku Police Crime Prevention (VA Leonard, BS, MA, PhD, 1972) menggambarkan bahwa penanganan Juvenile Delinquency Polisi sering melakukan informal hearing, menghentikan (dismissed) dan menyelesai kan banyak kasus tanpa meneruskan proses ke pengadilan dan semantara itu Probation Officer lebih senang meneruskan kepada tindakan pengadilan ( Adjudicatory Hearing ) dengan putusan hukuman percobaan (probation) atau pembebasan bersyarat (parole). Dengan demikian mereka tidak menghendaki penjahat muda (pemula) dimasukkan ke penjara.
g. Dalam buku yang sama digambarkan rancangan UU Juvenile Justce System dengan membentuk Youth Service Bureau yang menampung permasalahan anak-nakal dari Orang Tua, Polisi dan Sekolah yang langsung ditangani oleh bidang-bidang yang sesuai yang terdiri dari Residential faxcilities, Psychiatric Therapy, Coordination of Programs, Remedial Education, Recreation, Counceling Medical Aid, Job Placement & Vocational Training. Dari Biro ini bisa diteruskan juga kepada Juvenile Court, disamping yang dari Polisi dengan Serious or repeated Offenders, selanjutnya ditempuh dua cara yaitu pengadilan (judge) dengan putusan
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 7
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
dimasukkan ke pada lembaga (Institution) untuk rehabilitasi atau probation (hukuman percobaan) dan melalui surat keputusan persetujuan (consent decree / Judicial Approval) untuk diberikan hukuman probation yang pelaksanaannya diserahkan kepada Institution juga. Hal demikian di Indonesia dilakukan untuk pengguna narkoba (dikirim ke Pamardi Siwi atau Lembaga Sosial Masyarakat yang juga membuka rehabilitasi narkoba).
6. PROSES PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN ANAK
a. Kekhususan pengadilan anak terletak pada obyek adalah tersangka / terdakwa / yang diadili yaitu anak nakal (anak yang melakukan tindak pidana dan anak yang melakukan perbuatan yang dilarang bagi anak), setelah dijatuhi hukuman disebut Anak Didik Kemasyarakatan atau Anak Pidana. Subyek pengadilan anak terdiri dari pelaku penyidikan, penuntutan, yang mengadili adalah penyidik anak, penuntut umum anak, hakim, hakim banding dan hakim kasasi anak serta orang tua asuh anak. Sedangkan hukum acaranya digunakan KUHAP UU no 8 tahun 1981 ( UU no 3 / 1997 pasal 1 butir 1 s/d 10).
b. Pengkhususan lainnya antara lain dalam pelaksanaan proses pengadilan para subyek pengadilan tidak memakai toga (psl 6), dipisahkan pengadilan anak dengan pengadilan orang dewasa (psl 7), pemeriksaan perkara dalam sidang tertutup dalam hal tertentu bisa terbuka, yang dihadiri oleh anak ybs, orang tua atau wali, atau orang tua asuh, pernasihat hukum, pembimbing kemasyarakatn dan orang tertentu atas ijin hakim (psl 8), terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana (pidana pokok penjara, kurungan, denda dan pengawasan, serta hukuman pidana tambahan perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi diatur dlam psl 23) dan tindakan ((mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan disertai teguran dan syarat tambahan diatur dalam psl 24); hukuman penjara yang dijatuhkan adalah paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara orang dewasa, untuk pidana mati atau seumur hidup dijatuhkan selama 10 tahun namun apabila anak tsb belum mencapai umur 12 tahun dijatuhi pidana kurungan.atau salah satu tindakan)
c. Pengkhususan dalam penyidikan, dilakukan secara kekeluargaan, wajib minta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemsyarakatan dan apabila perlu minta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan, ahli agama atau petugas kemsyarakatan lainnya (psl 42), perpanjangan penahanan hanya 10 hari apabila belum selesai harus dikeluarkan demi hukum, (psl 44), dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan anak dan / atau kepentingan masyarakat, ditempat terpisah dari orang dewasa (psl 45).
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 8
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
d. Pengkhususan dalam penuntutan adalah dalam lamanya waktu penahanan paling lama 10 hari dapat diperpanjang 15 hari, apabila belum selesai hjarus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (psl 46), di dalam persidangan, hakim dapat menahan selama 15 hari dan diperpanjang selama 30 hari, selebihnya hakim harus mengeluarkan anak dari tahanan (psl 47), begitu pula di pengadilan banding (psl 48) dan untuk kasasi penahanan 25 hari dan perpanjangan 30 hari ( psl 49), kecualai tersangka / terdakwa menderita gangguan fisik dan atau mental yang berat perpanjangan penahanan hanya diberikan 15 hari untuk penyidikan dan penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan tingkat banding serta kasasi oleh Ketua Mahkamah Agung, dan setelah 30 hari tersangka / terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perpanjangan penahanan ini tersangka / terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan serta Ketua Mahkamah Agung untuk Peeriksaan Pengadilan Negeri dan banding. (psl 50).
e. Dalam Persidangan sebelum dibuka, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan yang berisi data individu anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan sosial anak serta kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan (psl 56), pada waktu pemeriksaan saksi hakim dapat memerintahkan terdakwa keluar sidang., sedangkan orang tua, wali,orang tua asuh, penasihat huklum dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir. (psl 57).
f. Masalahnya seberapa jauh perlindungan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak dapat dijaga dengan pola penyidikan, penuntutan dan pengadilan anak seperti ini, memang memerlukan penelitian yang mendalam. Pada kasus Raju telah mencuat harapan masyarakat agar kita (bangsa ini) melihat kepada kepentingan anak nakal yang seharusnya dipandang sebagai anak yang “sakit sosial” daripada dipandang sebagai “calon penjahat”. Mungkin Pola Anglo saxon sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah.
g. Dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan terhadap Anak nakal ini tentunya perilaku dan sikap para penyidik, penuntut dan hakim serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan anak nakal harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, betul-betul melibatkan ahli di bidang yang diperlukan, mendapatkan pelatihan sebelum bertugas, memenuhi persyaratan pada saat rekruitment serta berprestasi baik. Oleh karena itu diperlukan petugas senior sesuai dengan yang dipersyaratkan UU no 3 / 1997. Selanjutnya aspek control pimpinan akan memegang peran yang besar dalam memelihara arah pelaksanaan tugas penanganan Anak nakal. Disamping itu sosial control juga berparanan penting dalam memelihara arah penanganan Anak Nakal agar terlindung dari gangguan pertumbuhan dan perkembangan kemampuan mereka.
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 9
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
h. Dalam bukunya Steven P. Lab ( Crime Prevention,Approaches, Practices And Evaluation, 1992) mengemukakan ide lain untuk menangani Juvenile Delinquency melalui Privatitaion in Correction (Swastanisasi Pemenjaraan), yang bukan merupakan ide baru karena sejak tahun 1982 telah dilontarkan di masyarakat Amerika Serikat, dengan menyiapkan bermacam layanan Institusi (Lembaga Sosial Masyarakat) termasuk pemeliharaan kesehatan, layanan makanan, bimbingan dan treatment lainnya serta program bekerja. Peralihan pengelolaan lembaga pemasyarakatan dari pemerintah ke swasta telah berlangsung lama utamanya untuk kenakalan remaja, bahkan dari Imigrasipun melakukan kontrak dengan swasta untuk menahan imigran gelap yang masuk ke USA tahun 1983.
7. DESKESI KEPOLISIAN TERHADAP PENJAHAT PEMULA
a. Diskresi Kepolisian sebagai alternatif pemecahan masalah agar remaja nakal tidak menjadi penjahat kambuhan. Diskresi kepolisian dimaksudkan sebagai kewenangan yang melekat pada tugas seorang polisi untuk mengesampingkan hukum demi kepentingan umum yang lebih besar.
b. Diskriei Kepolisian di bidang merupakan suatu wacana yang diilhami oleh apa yang telah dikerjakan di negara-negara maju utamanya kelompok Anglo Saxon, serta pengalaman lapangan untuk masalah-masalah lain seperti kemacetan lalu lintas dan penanganan kerusuhan massal hal ini sangat efektif dilakukan serta penanangan kasus-kasus ringan termasuk kenakalan remaja.
c. Kenmungkinan hal ini akan mendapatkan reaksi dari pijhak lain (selain Kepolisian) terutama dari penegak hukum, karena kadar obeyktivitasnya sulit dipenuhi dengan kondisi penegakan hukum masih seperti ini di Indonesia.
d. Ide pokok Deskresi Kepolisian di bidang Kenakalan Remaja adalah penanganan remaja atau anak nakal sebagai penjahat pemula perlu dihindarkan dari kehidupan penjara, karena penjara tidak menjamin perubahan perilaku jahat. Di negara-negara maju bahkan menunjukkan hal yang sebaliknya.
e. Dasar Hukum Diskresi Kepolisian adalah
1) Undang Kepolisian RI no. 2 tahun 2002 pasal 18 (1) Untuk kepentingan umum pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut peniolainnya sendiri.
2) Pasal 18 (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundangan serta kode etik Profesi Polri.
3) Penjelasan Pasal 18 (1) bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus dipertimbangkan manfaat serta resiko dan tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
4) Pasal 19 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan
Dr Bibit S. Rianto, MM, Penyidikan dan Penuntutan yang Bersahabat dengan Anak. 10
Seminar Nasinal Perlindungan Anak, LCKI, 11 Juli 2006.
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi Hak Asasi manusia.
5) Pasal 19 (2) dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Polri mengutamakan pencegahan.
f. Dalam Pencegahan Kejahatan Diskresi Kepolisian bertujuan mencegah masuknya penjahat pemula (remaja) ke penjara, remaja adalah asset bangsa yang harus diamankan agar pertumbuhan dan perkembangannya harus dicegah dari kontaminasi apabila mereka ketemu penjahat di Penjara.
g. Pencegahan Kejahatan ditujukan untuk mencegah remaja sudah melakukan kejahatan (sudah melakukan perbuatan jahat), dimana apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa pasti dihukum, agar remaja sebagai penjahat pemula tersebut tidak menjadi penjahat beneran, dia harus dihindarkan untuk dimasukkan ke penjara.
h. Kewenangan deskresi demikian ini memang memiliki ekses berupa “penyalah gunaan wewenang” namun hal ini tentunya tidak dapat diberikan kepaad setiap orang tetapi hanya kepada Penyidik yang sudah dipilih berdasarkan penilaian mental / psychotest dengan memberikan incentive sedemikian rupa sehingga tidak memanfaatkan “peluang” untuk kolusi, dengan tingkat pengawasan baik internal maupun eksternal / social control yang efektif, remaja tersebut baru sekali itu melakukan kejahatan (penjahat pemula).
8. PENUTUP
Demikian naskah ini dibuat untuk dapat dijadikan bahan diskusi dalam rangka mencari solusi perlindungan terhadap Anak Nakal agar kesalahan yang telah dibuatnya tidak membawa kearah kehidupan yang lebih suram di masa depannya.
REFERENSI
1. Krisnawati, Emeliana, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV Utomo, Bandung , 2005.
2. Lab, P Steven, Crime Prevention Approaches, Practices and Evaluations, Anderson Publishing Co. Cincinati, OH USA, 1992.
3. Leonard AV, Police Crime Prevention, Charles C. Thomas Publisher, Springfield, Illinois, USA, 1972.
4. Redaksi Sinar Grafika, Himpunan Undang-undang Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
5. Rutter, Michael dan Henri Giller, Juvenile Delinquency, Trends and Perspectives, Richard Clay Ltd, Sufolk Great Britain, 1983.
6. Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, PT Rafika Aditama, Basndung, 2006.
7. —–, Kumpulan Undang-undang Hak Asasi Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2006.
Jakarta, 28 Juni 2006.

Draft Gugatan di Pengadilan Niaga Kamis, Feb 21 2008 

img_7193.jpgJakarta … bulan… 200..

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Niaga Jakarta

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Gajah Mada No. 17

Jakarta Pusat.

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami,………………………………. suatu perseroan menurut Undang-Undang Negara ………….., berkedudukan di ………………… dalam hal ini memilih kedudukan hukum pada Kantor Pengacara Feryyanto & Co (FENCO) beralamat di Gedung Pemuda Lt 4, Jl. Pemuda No. 66, Rawamangun, Jakarta 13220 Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal ….. Bulan 200…

selanjutnya disebut sebagai………..…………….….…………………………PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

………………………., beralamat di …………………………………………………………,……………………………………………….

selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………… TERGUGAT

Adapun alasan-alasan hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. ( ISI GUGATAN)

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas maka dengan segala hormat, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadillan Niaga Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:

1. (TUNTUTAN)

ATAU

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat kami,

Kuasa Hukum

AGUS FERRYANTO, S.H.

Ferryanto & Co Selasa, Feb 5 2008 

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!